Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk.
Pelaku berinisial JS (38) yang berprofesi sebagai sopir ini merupakan warga Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pantee, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Gampong Tanjong yang sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli narkotika.
Baca Juga:Â Bawa Sabu, Seorang Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi
“Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan menuju rumah tersebut untuk melakukan penggrebekan terhadap pelaku,” kata Kapolres, Rabu (24/8/22).
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku menyimpan sabu yang akan diedarkannya di sebuah pagar milik rumah warga setempat. Setelah diperiksa, petugas mendapati sehelai kain panjang berisikan dua paket narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
Baca Juga:Â BNN Tangkap Kurir Narkoba di Tol Merak-Banten, Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh
“Juga dimanakan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Nokia yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi jual beli sabu,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“JS akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” pungkap AKBP Andi Rahmansyah.