Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap seorang pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online jenis game Chip Higgs Domino di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak.
Pelaku berinisial AS (20) warga Desa Paya Seungat Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur ini ditangkap Polisi pada Senin (22/8/22).
Baca Juga: Dua Agen Chip Higgs Domino di Abdya Diringkus Polisi
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasatreskrim AKP Dizha Fezuono mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 21.30 WIB, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh pelaku pada sebuah warung di Desa Blang Baro.
“Dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasatreskrim, Kamis (25/8)
Baca Juga: Polisi Ciduk Dua Pria Penjual Chip Domino di Aceh Timur
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Android, satu buah akun yang terdapat sisa chip 1,72 B yang sebelumnya sudah terjual 10.5 B, satu akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp791 ribu.
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Chip Higgs Domino di Bener Meriah
“Atas perbutanya pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.