Kepergok Warga Saat Bobol Kios, Dua Warga Langsa Digelandang ke Kantor Polisi

Dua pelaku pembobolan kios usai diamankan di Mapolres Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Dua pria yang sedang membobol kios warga di Desa Keude Rambe, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur ditangkap warga dan diboyong ke kantor Polisi.

Keduanya yakni AM (34) warga Gang Nelayan Desa Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro dan AS (32) warga Lorong IV Desa Seulalah Atas Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Baca Juga: Pencuri Besi di Aceh Besar Ditangkap Polisi, Senpi Laras Panjang Ikut Diamankan

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rachman mengatakan, pelaku ditangkap oleh masyarakat pada Minggu (21/8) sekitar pukul 02.30 WIB, saat sedang melakukan pencurian di dalam kios milik Ichsan warga Keude Rambe Kecamatan Birem Bayeun, wilayah hukum Polres Langsa.

Iptu Imam Azis menjelaskan, modus operandi pelaku awalnya terjadi ketika tersangka AS hendak mengantar tersangka AM untuk pulang ke rumahnya di Desa Timbang Langsa.

Baca Juga: Parkir Depan Rumah, Honda Scoopy Warga Langsa Raib Digondol Maling

“Namun sesampainya di TKP kedua pelaku berteduh di kios milik korban dikarenakan situasi pada saat itu sedang hujan,” kata Kasatreskrim, Kamis (25/8).

Melihat keadaan sepi, para pelaku kemudian mencongkel pintu kios dengan menggunakan linggis, setelah pintu kios terbuka keduanya masuk dan mengambil barang-barang yang berada di dalam kios tersebut.

Perbuatan pelaku ini ternyata diketahui oleh masyarakat setempat hingga kemudian berhasil ditangkap. Tersangka digelandang ke Polsek Birem Bayeun lalu dibawa ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Maling Kotak Amal Ditangkap di Banda Aceh

Selain para tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Honda Scoopy warna abu- abu metalik dengan Nopol BL 6354 FAF, satu sak karung beras 15 Kg, satu buah tabung gas LPG 3 Kg, dua unit handphone dan satu linggis.

“Adapun perkiraan motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAgen Chip Higgs Domino di Aceh Timur Diangkut Polisi
Artikulli tjetërPolisi Selidiki Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Aceh Tenggara