Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Aceh Tenggara

Polisi saat melakukan penertiban dan edukasi terhadap SPBU yang ada di Aceh Tenggara untuk menghindari penjualan BBM bersubsidi menggunakan jiregen (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh melalui Polres Aceh Tenggara menyelidiki kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang videonya sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, Polres Aceh Tenggara sedang menelusuri dugaan penimbunan BBM bersubsisi yang dibeli menggunakan mobil pribadi yang di dalamnya terdapat jiregen.

“Polres Aceh Tenggara sedang menyelidiki kebenaran dugaan penimbunan BBM bersubsidi dalam video tersebut dan siapa pelakunya,” kata Winardy di Polda Aceh, Kami (25/8/2022).

Baca Juga: Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diringkus di Lhokseumawe

Di sisi lain, Alumni Akpol 1998 itu juga menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan penertiban dan edukasi terhadap SPBU yang ada di Aceh Tenggara untuk menghindari penjualan BBM bersubsidi menggunakan jiregen.

Penertiban dan edukasi yang melibatkan semua unsur tersebut, termasuk TNI dan awak media itu dilakukan di SPBU 14.246.451 PT Yusuf Desky Jaya Kampung Melayu, SPBU 14.246.446 CV. Eka Jaya Lawe Kihing, SPBU 14.246.101 PT. Mulgi Indah Perdana Kuning, dan SPBU 14.246.481 PT Permita Wahyu Mulyo Lawe Desky.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Salah Isi BBM Hingga Mobil Terbakar di SPBU Batoh

Namun, dalam penertiban tersebut tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun demikian, Winardy mengimbau pengelola SPBU agar tidak menjual BBM bersubsidi kepada pembeli menggunakan jerigen atau media lain. Hal ini agar kebutuhan BBM bisa terpenuhi dan stok bisa normal khususnya di Aceh Tenggara, umumnya di Provinsi Aceh.

Pihak SPBU juga bersedia menandatangani surat pernyataan akan menjual BBM bersubsidi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKepergok Warga Saat Bobol Kios, Dua Warga Langsa Digelandang ke Kantor Polisi
Artikulli tjetërPenyidik Masih Lakukan Cek Fisik Terhadap Kasus Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh