Polres Aceh Tenggara Tangkap 32 Pelaku Judi Selama 2022

Ilustrasi judi online (foto: shutterstock

Analisaaceh.com, Kutacane | Polres Aceh Tenggara menangani 18 perkara pidana judi sejak Januari hingga Agustus 2022. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 32 pelaku diamankan.

“Jumlah perkara perjudian yang ditangani selama 2022 sebanyak 18 perkara dengan rincian 13 perkara ditangani di Sat Reskrim Polres Agara, 5 perkara di tingkat Polsek,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, SH., MH, Jum’at (26/8/2022).

Dalam kasus ini, jenis judi yang banyak diamankan dari para pelaku di Aceh Tenggara berupa Chip Higgs Domino, togel dan perjudian kartu.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Aceh Tenggara

Kasatreskrim juga menjelaskan, dari jumlah 32 orang tersebut sebanyak 25 orang dari 11 laporan polisi sudah dicambuk sesuai dengan Qanun Syariat Islam di Aceh tentang maisir atau perjudian. Sedangkan 7 perkara masih dalam proses.

“Kita berdasarkan perintah Kapolri siap melaksanakan tugas untuk memberantas perjudian, narkoba maupun penimbunan BBM bersubsidi,” tegas Iptu Muhammad Jabir.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Aceh Tenggara ini Tega Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali

Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan pernah bermain-main dengan perjudian dalam bentuk apapun, karena pihaknya akan menindak secara tegas.

“Kami ingatkan jangan coba-coba bermain apalagi sampai terlibat membekingi perjudian di Tanoh Alas,” pesan AKBP Bramanti Agus Suyono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen
Artikulli tjetërKorban Kedua Terseret Arus di Objek Wisata Brayeun Ditemukan Meninggal Dunia