Perkara Korupsi Tsunami Cup 2017 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kejari Banda Aceh melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Tsunami Cup Tahun 2017 beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017 beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).

Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kasi Intelijen, Muharizal mengatakan bahwa berkas terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Alm Yusuf selaku pembina panitia AWSC 2017 yang telah dinyatakan lengkap pada 23 September 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bendahara Tsunami Cup 2017 Ditahan

“Kemudian perkara atas nama Mirza Bin Ramli selaku bendahara panitia yang telah dinyatakan lengkap pada 19 September 2022 juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik pada Tanggal 22 September 2022,” ujar Muharizal.

Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3,8 Miliar dan penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar.

Kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara, yakni tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relavan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” tutup Muharizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTiga Pemuda Aceh Ikuti Pemuda Pelopor Tingkat Nasional 2022
Artikulli tjetërKetua Panpel Arema FC Disanksi Larangan Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup