BPOM Rilis Sejumlah Obat Sirup yang Masih Boleh Dikonsumsi

Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi (Foto: Yuna/ Analisaaceh.com)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis sebanyak 168 produk sirup obat yang tidak mengandung empat bahan berbahaya dan aman untuk diedarkan.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Yudi Noviandi mengatakan, daftar sirup obat yang boleh dikonsumsi tersebut berdasarkan hasil verifikasi pelaksanaan pengujian mandiri.

“Obat sirup ini bisa dibeli di Apotek tanpa resep dokter,” ujarnya, Jum’at (18/11/2022).

Berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat, BPOM juga merilis 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria.

“Badan POM juga telah mengumumkan hasil perluasan sampling dan pengujian sirup obat dan telah menyatakan beberapa sirup obat demam anak sudah dinyatakan aman untuk digunakan dan bisa dibeli di apotek,” sebutnya.

Untuk sirup obat deman anak yang aman direkomendasikan untuk dapat diedarkan yaitu kandungan parasetamol berupa Dumin sirup, Dumin Forte sirup, Sanmol sirup, Sanmol Forte sirup, Praxion sirup, Praxion, Fote sirup dan Fraxion Drop.

Kemudian untuk kandungan Ibuprofen berupa Proris suspensi dan Proris Forte Suspensi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKIP Abdya: Pendaftaran Calon PPK dan PPS Gunakan Aplikasi SIAKBA
Artikulli tjetërCuri Kopi Labu, Seorang Pemuda di Bener Meriah Digelandang ke Kantor Polisi