Korupsi Dana Desa, Eks Pj Kepala Desa di Aceh Tenggara Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi putusan hakim

Analisaaceh.com, Kutacane | Mantan Pj Kepala Desa Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, divonis 3 tahun penjara perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Hal tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dalam sidang putusan, Selasa (13/12/2022).

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 236 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Eks Pj Kepala Desa di Aceh Tenggara Dituntut 5 Tahun Penjara

“Terdakwa yang merupakan mantan Pj kepala Desa Terutung Kute pada tahun 2021 itu, dinyatakan terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi,” kata Dedet, Rabu (19/12).

Dirinya menjelaskan, bahwa pada sidang sebelumnya yang digelar pada beberapa pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara.

“Menyikapi vonis majelis hakim, JPU akan mengambil langkah upaya hukum terhadap putusan hakim itu,” jelas Dedet.

“Terdakwa kini tetap ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kutacane, untuk menjalani putusan hukuman,” pungkas Dedet Darmadi

Baca Juga: Diduga Korupsi, Mantan Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan Jaksa

Sebelumnya diberitakan, Kejari Aceh Tenggara menuntut terdakwa Sumardi, yang diduga telah melakukan korupsi dari anggaran dana desa tahun 2021 senilai Rp 700 juta lebih.

Dari perhitungan oleh auditor Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara (PKKN) sebesar Rp 236 juta. Temuan kerugian tersebut dari beberapa kegiatan serta proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakYR2K Lakukan Penyuluhan Hukum Kepada Pemuda di Aceh Selatan
Artikulli tjetërGedung Aula Kampus Abulyatama Terbakar