Terdakwa Kasus Foto Syur Anak Dewan Abdya Dituntut 1,2 Tahun Penjara

Ilustrasi foto syur (foto: net)

Analisaaceh.com | MS (20) terdakwa perkara foto tak senonoh anak Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) dituntut 1,2 tahun kurungan perjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada Selasa (27/12/2022).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Blangpidie pada Rabu (28/12), Jaksa menyatakan bahwa terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dapat diaksesnya dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sebar Foto Tak Senonoh, Ketua DPRK Abdya Polisikan Mantan Pacar Anaknya

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan dengan dikurangkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari laporan Ketua DPRK Abdya yang mempolisikan mantan pacar anaknya berinisial MS (20) warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Banda Aceh.

Baca Juga: Kasus Foto Tak Senonoh: Keluarga Tersangka Akan Lapor Balik Ketua DPRK Abdya

MS dilaporkan lantaran diduga telah mengirimkan foto tak senonoh anaknya berinisial MP kepada dirinya.

Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, Dhani Catra Nugrah SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Efendi SH MH dan Kasat Reskrim, Iptu Muslim dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Keluarga Tersangka: MS Sudah Tiduri Anak Ketua DPRK Abdya Berulang Kali

“MS ini sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban MP selama empat tahun, lalu korban memutuskan hubungan dengan pelaku. Karena tidak terima hubungannya diputuskan, kemudian pelaku mengirimkan foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan Ketua DPRK Abdya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Dhani, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduan yang diambil secara diam-diam atau tanpa diketahui korban disaat mereka masih menjalani hubungan pacaran.

Pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Kasus Foto Syur Anak Ketua DPRK Abdya Segera Disidangkan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpah berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (19/10/2022). Kasus ini mulai disidangkan pada 2 November 2022.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAmukan Gajah Liar, Dua Rumah di Bener Meriah Rusak
Artikulli tjetërKedapatan Simpan Sabu, Seorang Pemuda di Pidie Diringkus Polisi