Terdakwa Investasi Bodong Dinar Khalifa Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

Sidang Vonis Kasus Investasi Dinar Khalifah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Banda Aceh, Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis 11 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar terdakwa kasus investasi bodong dan pencucian uang Dinar Khalifah pada Kamis (6/4/2023).

Putusan terhadap terdakwa Gita rahmad ini dibacakan oleh hakim ketua Azhari bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan dan pencucian uang dan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara denda Rp10 M,” putus majelis hakim.

Dimana dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar semua denda maka akan dibayar dengan kurungan enam bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Kemudian barang bukti dikembalikan kepada korban melalui Aceh Peduli Keadilan (APK) dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp5ribu,” tutup hakim.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan Gita Rahmad sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Kepada masyarakat, terdakwa menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Komentar
Artikulli paraprakAris Fazeriandy Ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUTP Abdya
Artikulli tjetërPenyidik Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe