Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang buruh bangunan asal Aceh Tenggara ditangkap Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh. Pelaku berinisial HE (23) nekat melakukan pencurian barang berharga milik korban di Jalan Haji Binti 3, Emperom, Banda Aceh pada Senin (17/4/2023) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Jaya Baru, Iptu Murni, SH mengatakan pelaku telah menggasak harta atau barang berharga milik tetangga tempat dia bekerja karena butuh biaya hidup.
“HE ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan yang berlokasi di samping rumah korban oleh unit resintel Polsek Jaya Baru sesuai dengan bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian” ucap Kapolsek pada Kamis (20/4/2023).
Iptu Murni juga melanjutkan, adapun kronologi kejadian pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar yang ada di samping rumah korban dengan menggunakan tangga pada hari Senin 17 April 2023 sekitar jam 10.00 WIB.
Kemudian pelaku merusak jendela kamar tidur korban hingga rusak dengan menggunakan linggis, lalu pelaku HE masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang berharga milik korban.
“Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni, karena sedang berada diluar daerah,” tambah Kapolsek.
Iptu Murni menambahkan, kronologi penangkapan terhasap HE, berawal dari penyelidikan terhadap peristiwa pencurian yang dilaporkan korban. Berdasarkan petunjuk yang didapat, personil mencurigai kepada seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV milik korban.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada disamping rumah korban tempat ianya bekerja, awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian, namun berdasarkan petunjuk yang mengarah kepadanya dan pelaku pun mengakui perbuatan,” ujarnya.
Kemudian personil langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disimpan olehnya serta membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jaya Baru guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek merincikan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya satu untai cincin emas London seberat 4 mayam, satu untai cincin emas London seberat 3 mayam, satu untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam, satu untai cincin emas seberat 22, satu untai cincin emas , satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.
“Pelaku kini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” pungkas Kapolsek.