Analisaaceh.com, Langsa | Terkait penanganan dalam aksi demontrasi oleh Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) yang terjadi di kantor Bea Cukai Langsa beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian Polres setempat menyebutkan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, bahwa para personelnya yang bertugas sebagai pengaman pada saat itu, telah menyampaikan kepada para demonstran agar tidak melakukan pembakaran ban karena akan berdampak bagi masyarakat.
“Namun, mereka tetap melaksanakan pembakaran ban di aspal, sehingga mengganggu pengguna jalan dan masyarakat yang berjualan serta melintas di sekitar lokasi unjuk rasa,” kata Kapolres, Jum’at (28/7/2023).
Kapolres juga menjelaskan, terkait unjuk rasa yang disampaikan tersebut, pihaknya tetap memberikan izin sesuai permohonan dari yang bersangkutan.
“Personel Polri selalu bekerja sesuai SOP yang telah ditetapkan, begitu juga dengan pengamanan aksi massa di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor Bea Cukai (BC) Langsa, Selasa (25/07/2023) lalu.
Massa demonstran tersebut melakukan aksi dengan cara orasi dan membakar ban bekas di jalanan di luar pagar Bea Cukai Langsa. Sementara didalam kawasan kantor dijaga ketat oleh puluhan personel polisi.
Dalam aksi tersebut pula, salah seorang pendemo terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) karena karena mengalami sesak nafas, akibat terhirup tepung dari alat pemadam api ringan (APAR) saat aparat keamanan mencoba memadamkan api dari ban bekas yang dibakar.
Sehingga mendapatkan kecaman keras dari para pendemo, karena dinilai pihak Kepolisian telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan massa aksi unjuk rasa.