Tak Bawa Pulang Uang Hasil Mengemis, Pasutri di Lhokseumawe Aniaya Anak Sendiri

Rantai yg digunakan pelaku untuk menyekap anaknya sendiri bila tak membawa pulang uang hasil mengemis.(foto:ist)

Analisaaceh.com, LHOKSEUMAWE | Sepasang suami istri di Kota Lhokseumawe tega menganiaya MS (9 tahun) anaknya sendiri. MS dianiaya dengan cara dirantai dan dipukuli apabila tak membawa pulang uang hasil mengemis.

Peristiwa kekerasan terhadap anak ini sebelumnya sering di dengar oleh warga. Pelaku dan korban tinggal serumah di jalan Peutuah Rumoh Rayeuk Dusun V Gampong Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Warga yang merasa prihatin dengan kondisi korban yang kerap dipukuli dan dianiaya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan warga personel Polsek Banda Sakti, Resor Lhokseumawe mendatangi rumah dimaksud. Laporan warga terbukti, ketika petugas datang, kondisi MS yang sudah putus sekolah, dalam keadaan dirantai.

Petugas melepas rantai yang membelenggu tangan anak tersebut, serta memboyong kedua orang tua korban ke kantor polisi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Irwansyah mengatakan, penangkapan pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini dilakukan pada Rabu, 18 September 2019.

“Pelaku ayah tiri korban dan ibu kandung korban” kata Irwansyah, Kamis (19/9).

Pelaku penganiayaan yakni Muhamad Ismail (39) merupakan ayah tiri korban dan istrinya Uli Grafita (38) yang tidak lain adalah ibu kandung korban.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga kepada petugas piket terkait laporan dugaan penganiayaan. Kita langsung mendatangi rumah dimaksud dan benar, kita menemukan korban dalam keadaan dirantai” kata Irwansyah.

Masih menurut keterangan warga, kata Kapolsek, MS sering menjadi bulan-bulanan orang tuanya sendiri apabila tidak membawa pulang uang hasil meminta-minta alias mengemis.

“Jika tidak membawa uang hasil mengemis, korban kerap dikurung, dirantai di rumahnya hingga dipukuli” lanjut Kapolsek.

“Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa dan diserahkan ke Polres Lhokseumawe bagian unit PPA guna pemeriksaan lebih lanjut” demikian Irwansyah.

Editor: Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakSekap Anak di Bawah Umur 4 Hari 4 Malam, Pria Asal Bima Diringkus Polisi
Artikulli tjetërPredator Anak Diringkus di Aceh Selatan: Dicabuli 10 Kali dan Diimingi Uang 2 Ribu