Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program PSR

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.h. foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan DA yakni Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 s.d sekarang sebagai tersangka korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H.mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat.

“Ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh DA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 s.d sekarang ternyata tidak sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020,” ujarnya Rabu (13/9/2023).

Dimana Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020

Diketahui, bahwa pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp29.290.800.000 ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

“Bahwa dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” katanya.

Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
Artikulli paraprakMTA Sebut Pengusiran Dirinya dari Sidang Paripurna Adalah Tindakan yang Salah
Artikulli tjetërKejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Sapi Dinas Pertanian Aceh Tenggara