Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka berinisial HM (37) yang merupakan warga Gampong Jambo Papeun Kecamatan Kluet Tengah itu diamankan di sebuah pondok Gampong setempat pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada seseorang menyalahgunakan narkoba jenis sabu di gampong Jambo papeun.
“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku di sebuah pondok di gampong Jambo Papeun sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Kamis (28/9/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat brutto 8,71 gram, satu buah timbangan digital, satu buah gunting kecil, satu buah mancis, dua buah kaca Pirex dan satu buah alat hisap (bong).
Selain mengamankan barang bukti sabu, kata Narsyah Agustian, pihaknya juga mengamankan satu paket narkotika jenis ganja, satu unit HP android Merk Xiaomi dan uang tunai Rp150 ribu serta satu unit sepeda motor Yamaha jenis VEGA R.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.