Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (RSCND) Langsa.
Pelaku berinisial EY (16) tahun warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) itu ditangkap Polisi saat melintas di Polsek Stabat Kabupaten Sumatera Utara pada Sabtu (7/10) malam.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH MH mengatakan, bahwa pencurian tersebut berawal pada Jum’at (6/10), saat korban yakni Syahrul Ramadhan, yang sedang merawat anaknya di RS, kemudian meletakkan HP jenis IPhone 13 Pro Max dan Redmi Note 12 Pro di didalam ruang inap anaknya.
“Kemudian pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 06.00 WIB, korban yang tersadar bahwa handphone tidak ada lagi alias hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat,” kata Kapolsek, Kamis (12/10/2023).
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket awal perihal tindak pidana ke RSU Cut Nyak Dhien Langsa dan berhasil mengidentifikasi terduga adalah seorang wanita.
“Waktu itu didapatkan informasi terduga pelaku sedang melarikan diri ke Sumut dan baru memasuki wilayah Stabat,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan sekira pukul 23.30 WIB, saat melintas di depan Polsek Stabat, dimana saat itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit handphone yakni merk iPhone dan Vivo, serta satu unit sepmor Honda Beat nopol BL 3031 LBM milik pelaku.
“Hari itu juga, Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung menjemput pelaku dan barang bukti ke Polsek Stabat untuk dibawa ke Polsek Langsa Barat,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi.