Analisaaceh.com, Idi | Seorang pria berinisial HU (41) ditangkap polisi diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Julhadi (50) di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (17/4)
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, saat adik korban bernama Ridwan sedang duduk di depan rumah, lalu mendengar suara ribut di belakang rumahnya, hingga ia menghampiri guna melihat apa yang terjadi.
“Saat dilihat, korban sedang dalam keadaan tengkurap, sementara pelaku yang saat itu menggunakan sebo (penutup muka) duduk di atas punggung korban dengan memegang sebilah parang yang diarahkan pada leher korban,” kata Kasatreskrim, Kamis (18/4/2024).
Lanjut Kasat, oleh Ridwan kemudian langsung menyekap pelaku sambil berusaha merebut parang yang dipegang oleh pelaku. Setelah berhasil merebut senjata tersangka, Ridwan selanjutnya membuka sebo pelaku dan diketahui pelakunya adalah HU.
“Pelaku selanjutnya langsung pergi meninggalkan lokasi dan akibat peristiwa itu korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya,” ungkap Kasatreskrim.
Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu kemarin. Sementara motif percobaan pembunuhan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Dari peristiwa ini penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebo yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelasnya.