Kepala FIF Group Pidanakan Bawahan, Disnaker Lhokseumawe Turun Tangan

Pindaian surat panggilan klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe kepada FIF Grup Lhokseumawe dan Deni Feraningsih.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kasus pemidanaan karyawan oleh Kepala FIF Group Lhokseumawe yang saat ini proses persidangan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lhokseumwe memasuki babak baru. Keluarga karyawan yang dilaporkan dengan pasal penggelapan meminta perlindungan kepada pemerintah setempat.

“Kami mengadu kepada pemerintah kota lhokseumawe melalui dinas tenaga kerja atas perlakuan semena-mena terhadap suami saya yang sudah lebih 15 tahun berkerja di FIF,” ujar Deni Feraningsih selaku pengadu atas kuasa suaminya, Abdul Rahman Saragi, kepada wartawan, Jumat (24/1/25).

Deni Feraningsih mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe untuk mengadukan dugaan tindakan semena-mena pimpinan perusahaan terhadap suaminya. Salah satu yang menjadi aduannya adalah adanya tindakan ‘pemaksaan’ terhadap suaminya agar mengundurkan diri sebagai karyawan FIF menyusul statusnya sebagai tersangka kasus penggelapan di Polsek Banda Sakti.

“Ketika itu, suami saya dimintai menandatangani dua lembar kertas kosong dan dua kwitansi kosong. Kami belum tahu pasti untuk apa surat itu diminta tanda tangan, kami menduga itu dibuatkan surat pengunduran diri sehingga hak-hak kompensasi kerja selama ini dimungkinkan hilang,” ujarnya.

Deni Feraningsih menyebutkan peristiwa pemaksaan penandatangan surat itu terjadi setelah suaminya ditahan oleh penyidik Polsek Banda Sakti pada 2 Oktober 2024 atas laporan Kepala FIF Lhokseumawe, M Reza Pahlevi. Deni menyebut ketika itu, suaminya, Abdul Rahman Saragi yang berstatus tersangka tidak bisa berbuat banyak karena dalam kondisi psikologis sedang tertekan.

“Kami mengadu kepada pemerintah agar apa yang menjadi hak-hak suami saya agar dipenuhi. Kami ingin pemerintah adil dalam hal ini,” ujarnya berharap.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Taufik melalui Kabid Tenaga Kerja, Diana Rosa kepada wartawan membenarkan pengaduan tersebut. Pihaknya sudah menelaah dan sudah memberikan tugas kepada mediator hubungan industrial untuk dilakukan mediasi.

“Kita sudah surati kepala FIF dan pelapor untuk hadir menghadap mediator hubungan industrial untuk dilakukan mediasi pada Senin 3 Februari mendatang. Kita akan konfrontir kedua pihak apakah perusahaan ada menyantuni keluarga karyawan selama enam bulan berturut-turut. Jika tidak ada dilakukan ini melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Diana.

Dia mengatakan santunan kepada keluarga karyawan mutlak dilakukan terlepas proses hukum saat ini yang membelitnya. Hal ini dia sebut merupakan amanat UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta Permenakertrans nomor 17 tahun 2014.

“Aturan hukum ini kuat dan mengikat, jadi saya berharap kedua pihak memenuhi panggilan mediasi. Jika tidak diindahkan, tentu saja ada sanksi yang akan diterapkan, mulai sanksi tertulis hingga dibawa ke proses hukum,” demikian Diana Rosa.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp Kepala FIF Lhokseumawe M Reza Pahlevi yang saat ini juga sudah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan tidak memberi respon saat dimintai tanggapannya. Meskipun pesan WhatsApp pewarta terkirim dan dilihat, namun dia enggan menanggapi.

Komentar
Artikulli paraprakBawa 10 Kg Ganja, Tiga Pria Asal Lhokseumawe Dibekuk
Artikulli tjetërAksi Pencurian Padi Resahkan Petani di Abdya