Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 14 item barang bukti dari perkara tindak pinda umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya, Selasa (31/3/2026).
Dalam kegiatan itu turut hadir Kajari Abdya, Kardono, Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Ns Rinaldi MKep, Kasat Narkoba Iptu Hermansyah dan Kasat Tahti Iptu Asyari Eri serta Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, dan para Kasi Kejari Abdya.
Kajari Abdya, Kardono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Abdya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya kita menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terkait maraknya tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap kesehatan, maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Kardono.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026.
“Kita berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya, dan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga sinergi kita semua semakin kuat agar kabupaten Abdya tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” tambahnya.
Kardono menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 9,43 gram dengan cara diblender. Kemudian, ganja seberat 58,94 gram beserta kaca pirek empat buah, alat hisap sabu tiga buah, handphone empat unit dan tas satu buah.
“Selain itu, barang bukti kasus lain berupa pakaian 17 lembar, korek api, obeng, gunting seng dan kaki kipas anging masing-masing satu unit yang turut dimusnahkan dengan cara di bakar dalam drum,” pungkasnya.




