Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, divonis 3 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp743,3 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jamaluddin dalam sidang, Rabu (1/4/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” ujar Jamaluddin di persidangan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsidair 30 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari,” lanjutnya.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta lebih. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap dalam status tahanan kota.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut menyalahgunakan dana desa saat menjabat sebagai Pj Keuchik Siompin dengan cara menguasai dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya.
Sejumlah kegiatan yang diselewengkan di antaranya belanja mobiler TPA, pengadaan jerjak besi gudang BUMK, serta penyertaan modal BUMK.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp743.371.336,91 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.




