Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (24), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga melakukan penipuan dengan modus top up DANA di sejumlah konter di Banda Aceh.
AA diamankan pada Selasa (18/8/2026) dini hari di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AA diduga telah melakukan penipuan di delapan konter yang masih terdata dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh,” kata Dizha.
Delapan lokasi tersebut yakni Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel lewat Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk.
Menurut Dizha, pelaku mendatangi konter dan meminta korban melakukan top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.
Setelah korban mentransfer uang sesuai nominal yang diminta, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar kepada pemilik konter.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan pelaku untuk judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Dizha.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan dengan modus top up tersebut.
Dari penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan AA di sebuah warung kopi di Gampong Lambitra. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
AA kini dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.
AA dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.




