Categories: NEWS

Ancam Warga dengan Senjata Rakitan, Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Isi | Seorang pria berinisial SA (38) warga Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api terdahap warga.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa peristiwa pengancaman tersebut bermula pada tahun 2022 lalu, ketika abang iparnya pelaku menyuruh korban yakni SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak untuk bekerja di kebun miliknya.

“Kejadian bermula saat korban bekerja di kebun Abang ipar pelaku dengan dibayar upah sebesar Rp1,7 juta. Namun setelah menerima upah pekerjaan tidak diselesaikan oleh pelaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (5/5/2023).

Kemudian, permasalahan tersebut ternyata terus berlanjut, hingga pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban dan meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp3 juta sambil menodongkan senjata api.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan “ku tembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak saja dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” jelas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa terancam, selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan, hingga setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim pelaku akhirnya berhasil diamankan dikediamannya pada Jum’at (31/3) malam.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, anggota menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya,” terang Kapolres.

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api itu diperoleh dari TK, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

12 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

13 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

15 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

15 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago