Categories: NEWS

Ancam Warga dengan Senjata Rakitan, Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Isi | Seorang pria berinisial SA (38) warga Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api terdahap warga.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa peristiwa pengancaman tersebut bermula pada tahun 2022 lalu, ketika abang iparnya pelaku menyuruh korban yakni SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak untuk bekerja di kebun miliknya.

“Kejadian bermula saat korban bekerja di kebun Abang ipar pelaku dengan dibayar upah sebesar Rp1,7 juta. Namun setelah menerima upah pekerjaan tidak diselesaikan oleh pelaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (5/5/2023).

Kemudian, permasalahan tersebut ternyata terus berlanjut, hingga pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban dan meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp3 juta sambil menodongkan senjata api.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan “ku tembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak saja dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” jelas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa terancam, selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan, hingga setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim pelaku akhirnya berhasil diamankan dikediamannya pada Jum’at (31/3) malam.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, anggota menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya,” terang Kapolres.

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api itu diperoleh dari TK, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

7 Kecamatan Terendam Banjir dan Longsor di Abdya, Tiang Listing Tumbang di Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 jam ago

KIP Aceh Barat Gelar Rakor PDPB Triwulan III 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…

2 jam ago

Kolaborasi Lintas Kampus, USK Implementasi Mesin Pencacah Daging untuk UMKM Abon Lampulo

Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…

2 jam ago

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

1 hari ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

1 hari ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

3 hari ago