ASN Dilarang Mudik, Forkab Minta Bupati Aceh Jaya Serius dan Tegas bagi yang Melanggar

Ketua Forkab Aceh Jaya, Mawardi

Analisaaceh.com, Aceh Jaya | Forum Anak Bangsa (FORKAB) mendesak Bupati Aceh Jaya untuk tegas menyikapi PNS, CPNS dan THL yang telah melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Jaya terkait pembatasan berpergian ke luar daerah ataupun melakukan mudik bagi aparatur daerah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Jaya bernomor 289 Tahun 2020, Perihal Pembatasan Bepergian Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Daerah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Kita berharap pemkab Aceh Jaya supaya lebih tegas dan serius dalam menjalankan aturan serta kami meminta list nama dan jabatan berdasarkan instansi masing-masing bagi mereka pelanggar aturan yang telah disepakati bersama diambil tindakan,” kata Ketua Forkab Aceh Jaya, Mawardi, Minggu (26/04/2020).

Mawardi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya melalui surat laporan pengawasan Nomor: 300/135/2020, Selasa, 21 April 2020, terdapat list nama pelanggar surat edaran Bupati Aceh Jaya Nomor: 289 Tahun 2020.

“Dari list nama yang kami dapat ada 38 nama pelanggar, namun sejauh ini kami belum tahu bagaimana bentuk penegasan ini dilakukan oleh Bupati sebagai pimpinan,” ucapnya.

Mewakili Forkab Aceh Jaya, pihaknya meminta ketegasan Bupati terkait hal tersebut dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami mendukung Bupati untuk dapat mengambil tindakan dan ini menjadi satu contoh bentuk ketegasan pimpinan yang harus dipatuhi,” pungkas Mawardi. (Ril/Tsm)

Komentar
Artikulli paraprakPuasa Akan Meningkatkan Kekebalan Tubuh Mencegah Virus Corona
Artikulli tjetërPanduan & Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir di Rumah