Analisaaceh.com, Jakarta | Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan sebagai bank penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementrian Koperasi & UKM RI dengan Bank Aceh Syariah tentang penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro pada Selasa (6/4/2021).
Hadir dalam agenda itu Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa, Erwin Konadi. Sementara dari Kementrian Koperasi hadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Ir. Eddy Satriya, MA dan Asisten Deputi Ir. Irene Swa Suryani, MM.
Haizir Sulaiman mengatakan, Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur BPUM.
“Untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi,” ujarnya.
Setiap pelaku usaha, sambung Haizir, akan menerima BPUM sebesar Rp. 1,2 juta khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak dari kondisi pandemi Covid-19.
“Sehingga diharapkan dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat Covid-19,” pungkas Dirut Bank Aceh.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar