Bareskrim Polri Selidiki Pemilik Binomo di Karibia

Ilustrasi Trading

Analisaaceh.com, Jakarta | Bareskrim Polri menelusuri pemilik platform opsi biner Binomo yang diduga ada di kawasan Karabia, usai ditemukannya aliran dana ke kawasan tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK dalam memeriksa aliran dana yang mengarah hingga pemilik atau memiliki kuasa atas aplikasi itu.

Kabag Penum menjelaskan Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua afiliator yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yaitu Indra Kenz untuk Binomo dan Doni Salmanan untuk Quotex. Melalui kedua afiliator ini, pendalaman terus dilakukan.

“Kami koordisan dengan PPATK terus mengecek aliran dana dari kedua tersangka ini ke atas, maupun trading-trading lain juga masih dalam penyelidikan,” terang Perwira Menengah Divisi Humas Polri, Jumat, (18/03/22).

Baca Juga: Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memastikan jajaran kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Polisi membidik dalang dari kasus investasi ilegal tersebut, yang juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

“Baik itu terkait pemilik atau apapun yang di atas Indra Kenz maupun Doni Salmanan saat ini masih terus dikembangkan, terus didalami oleh penyidik,” tuturnya.

PPATK sebelumnya telah mengungkap aliran dana investasi ilegal dengan platform binary option. Bekerja sama dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, PPATK menemukan ada dana mengucur dalam jumlah signifikan ke luar negeri, yakni ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Baca Juga: Kerugian Korban Binomo dan Quotex Bisa Dikembalikan Lewat Mekanisme Restitusi

Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana.

Sepanjang September 2020 hingga Desember 2021, jumlah dana yang mengalir ke pemilik Binomo mencapai 7,9 juta euro atau Rp 125,5 miliar bila dikonversi ke rupiah.

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir entitas pengelola situs judi online.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Harapkan DMI Bersinergi dengan Semua Pihak untuk Memakmurkan Masjid
Artikulli tjetërMomentum Muktamar IDI XXXI, Disbudpar Aceh Gencarkan Promosi Wisata