Bawa 147 Kg Ganja Kering, Seorang Warga Gayo Lues Ditangkap di Bener Meriah

Konferensi Pers di Mapolres setempat terkait kasus 147 Kg Ganja Kering, Senin (11/10) di Bener Meriah

Analisaaceh.com, Redelong | Sebanyak 147 Kg ganja kering siap edar berhasil diamankan Polisi di Bener Meriah.

Dalam pengungkapan itu, turut diamankan seorang tersangka berinisial J (52) warga kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu (9/10), pukul 13.00 WIB di jalan komplek perkantoran Pemda setempat.

Hal itu, kata Kapolres, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja yang dibawa dengan menggunakan mobil Kijang Innova.

“Dari informasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka, tim memeriksa semua isi mobil dengan nomor Polisi BK 1117 IR dan menemukan barang bukti 147 bal narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam karung berwana putih,” kata AKBP Agung dalam konferensi pers pada Senin (11/10/2021).

Setiap bal barang yang ditemukan itu, masing-masing seberat 1 Kg. Sehingga barang bukti yang diduga ganja tersebut secara keseluruhan seberat 147 Kg.

“Jika Ganja kering 147 kg ini dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 176 juta dengan asumsi harga narkotika jenis ganja di pasaran Rp 1,2 juta per Kg,” kata Kapolres yang turut didampingi Wakapolres Bener Meriah, Kompol Risnan Aldino, S.I.K, Kasat Narkoba, Iptu Radius Syanturi, S.H dan Kasie Humas Iptu Jufrizal, S.H.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu rencananya akan di bawa ke Medan, Sumatra Utara.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSekda Aceh Selatan Akan Dilantik Besok
Artikulli tjetërPantauan ETLE, Ada 700 Pelanggaran Lalu Lintas Setiap Hari di Banda Aceh