Analisaaceh.com, Suka Makmue | Polres Nagan Raya membekuk seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkotika golongan I jenis ganja kering. Pelaku ditangkap saat dilakukan pemeriksaan Covid-19 di Gampong Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK mengatakan pelaku berinisial DM (32) berhasil diringkus saat hendak melintas di Pos chek point pencegahan Covid -19 pada Minggu (7/6) pukul 21.30 WIB.
“Kejadian berawal saat petugas yang sedang berjaga di pos chek point mencurigai satu unit Sepmor yang dikendarai oleh DM datang dari arah Beutong Atueh Banggalang menuju ke Arah Ulee Jalan,” ujarnya.
Sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, DM diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat dicek oleh petugas, ditemukan dalam bagasi Sepmor tersebut berupa bungkusan narkotika jenis ganja kering dalam plastik warna hitam.
“Lebih kurang seberat 3 Kg,” terangnya.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Beutong dan diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…
Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…
Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…
Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…
Komentar