pelaku pelecehan seksual dan pemeriksaan. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria di Aceh Besar berinisial Y (46) di tangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil.
Diketahui, pelaku tega menggagahi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Biadabnya, pelaku telah menggagahi anak kandung sendiri sebanyak lima kali Bulan Januari – April 2023.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan Korban Bunga (14) diperkosa hingga hamil dan melahirkan.
“Pelaku telah kita tangkap pada 28 Oktober lalu, semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku, saat istrinya tidak berada dirumah” katanya, Senin (30/10/2023).
Pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wilayah di Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin (25/5/2026)…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…
Komentar