pelaku pelecehan seksual dan pemeriksaan. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria di Aceh Besar berinisial Y (46) di tangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil.
Diketahui, pelaku tega menggagahi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Biadabnya, pelaku telah menggagahi anak kandung sendiri sebanyak lima kali Bulan Januari – April 2023.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan Korban Bunga (14) diperkosa hingga hamil dan melahirkan.
“Pelaku telah kita tangkap pada 28 Oktober lalu, semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku, saat istrinya tidak berada dirumah” katanya, Senin (30/10/2023).
Pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…
Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…
Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mencatat sejarah baru setelah melaju…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…
Komentar