Kasipenkum Ali Rasab Lubis, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke penyidik Polda Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa pengembalian berkas ini lantaran belum memenuhi syarat formal dan matril.
“Ada empat berkas yang di-split, berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” ujarnya Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.
Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu.
Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wilayah di Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin (25/5/2026)…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…
Komentar