Categories: HukumNEWS

Bejat, Pria di Aceh Utara ini Bius Korban Hingga Merekam Tindakan Pemerkosaan

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polisi meringkus seorang pelaku pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K mengatakan, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Fl (27) yaitu melakukan pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Cot Girek.

Fl ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan Korban Um (19).

“Kasus tindak pidana ini terjadi pada bulan Januari 2021 yang bermula saat tersangka yang sedang bekerja di TKP meminta korban Um untuk membawakan makanan,” ujarnya pada Kamis (28/10/2021).

Setelah menelpon korban, tersangka menyembunyikan Hp tersangka dalam keadaan merekam video. Setibanya korban sampai di TKP, tersangka memberikan segelas air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri.

“Dalam keadaan tidak sadarkan diri, tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian tersebut,” jelas Kasat.

Setelahnya sadar dalam dua jam, tersangka menyuruh korban untuk pulang. Sementara tersangka berhasil merekam video atas perbuatan yang ia lakukan.

“Tersangka memberitahukan rekaman itu dan melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang dan dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah keseluruhan senilai Rp. 3.300.000,” jelasnya.

Bahkan tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan. Dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka dan pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Tak terima dinodai dan dipermainkan, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak kandung selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Noca Tryananto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dek Gam Pimpin PAN Aceh, Targetkan Partai Masuk Tiga Besar pada 2029

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nazaruddin Dek Gam, resmi dilantik sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional…

2 hari ago

ASDP Pastikan Biaya Korban Aceh Hebat 2 Ditanggung Penuh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Manajemen ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh memastikan akan menanggung seluruh…

2 hari ago

Kepala KSOP Malahayati: Taruna Sedang Belajar di Kamar Mesin Saat Insiden Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati Capt. Amfami,…

2 hari ago

Ruang Mesin Aceh Hebat 2 Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah ledakan terjadi di ruang mesin Kapal Aceh Hebat 2 saat…

3 hari ago

Lesti Kejora hingga Pasha Ungu Bakal Meriahkan Pelantikan DPW PAN Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh…

3 hari ago

22 Atlet Abdya Berangkat ke Seleksi Pra POPNAS 2026

Analisa Aceh.com, Blangpidie | Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Aceh…

4 hari ago