Categories: HukumNEWS

Bejat, Pria di Aceh Utara ini Bius Korban Hingga Merekam Tindakan Pemerkosaan

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polisi meringkus seorang pelaku pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K mengatakan, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Fl (27) yaitu melakukan pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Cot Girek.

Fl ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan Korban Um (19).

“Kasus tindak pidana ini terjadi pada bulan Januari 2021 yang bermula saat tersangka yang sedang bekerja di TKP meminta korban Um untuk membawakan makanan,” ujarnya pada Kamis (28/10/2021).

Setelah menelpon korban, tersangka menyembunyikan Hp tersangka dalam keadaan merekam video. Setibanya korban sampai di TKP, tersangka memberikan segelas air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri.

“Dalam keadaan tidak sadarkan diri, tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian tersebut,” jelas Kasat.

Setelahnya sadar dalam dua jam, tersangka menyuruh korban untuk pulang. Sementara tersangka berhasil merekam video atas perbuatan yang ia lakukan.

“Tersangka memberitahukan rekaman itu dan melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang dan dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah keseluruhan senilai Rp. 3.300.000,” jelasnya.

Bahkan tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan. Dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka dan pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Tak terima dinodai dan dipermainkan, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak kandung selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Noca Tryananto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

18 jam ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

18 jam ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

2 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

2 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

2 hari ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

5 hari ago