Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki tahap lanjutan.
Dua berkas perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa (21/4/2026), mengatakan bahwa selain berkas perkara, tersangka dalam dua kasus tersebut juga telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah berkas perkara lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi petunjuk yang diberikan, termasuk meminta keterangan tambahan dari para saksi.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” kata Joko.
Analisaaceh, Lhokseumawe | Momentum Hari Kartini diperingati melalui kegiatan edukasi bertajuk Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan,…
Analisaaceh.com, Sabang | Peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 di lingkungan Dinas Komunikasi dan…
Analisaaceh.com, Bireuen | Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyosialisasikan pencegahan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah I menyampaikan 24…
Komentar