Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki tahap lanjutan.
Dua berkas perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa (21/4/2026), mengatakan bahwa selain berkas perkara, tersangka dalam dua kasus tersebut juga telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah berkas perkara lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi petunjuk yang diberikan, termasuk meminta keterangan tambahan dari para saksi.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” kata Joko.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak lima Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprioritaskan penanganan dan pemulihan korban ledakan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Aksi dugaan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, berakhir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh menyiapkan sistem pengawasan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi…
Komentar