Categories: NEWS

Kasus SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020 hingga Mei 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Zaki Bunaiya dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin majelis hakim ketua Fauzi.

“Menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Selain pidana badan, terdakwa Zia Ul Azmi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta yang telah dikembalikan seluruhnya.

“Sementara itu, Jony Marwan dibebankan uang pengganti sebesar Rp147 juta, dengan Rp145 juta di antaranya telah disita dari BPKD Aceh Besar dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara,”paparnya.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas dengan menerbitkan dan menggunakan surat perintah tugas yang tidak pernah dilaksanakan. Nama-nama dalam dokumen tersebut tetap dicantumkan untuk kepentingan pencairan dana SPPD.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

11 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

12 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

14 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

14 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago