tuntutan dipengadilan negeri Banda Aceh, foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020 hingga Mei 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Zaki Bunaiya dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin majelis hakim ketua Fauzi.
“Menuntut masing-masing terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Selain pidana badan, terdakwa Zia Ul Azmi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp256 juta yang telah dikembalikan seluruhnya.
“Sementara itu, Jony Marwan dibebankan uang pengganti sebesar Rp147 juta, dengan Rp145 juta di antaranya telah disita dari BPKD Aceh Besar dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara,”paparnya.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas dengan menerbitkan dan menggunakan surat perintah tugas yang tidak pernah dilaksanakan. Nama-nama dalam dokumen tersebut tetap dicantumkan untuk kepentingan pencairan dana SPPD.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.
Analisaaceh, Lhokseumawe | Momentum Hari Kartini diperingati melalui kegiatan edukasi bertajuk Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber…
Analisaaceh.com, Sabang | Peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 di lingkungan Dinas Komunikasi dan…
Analisaaceh.com, Bireuen | Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyosialisasikan pencegahan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah I menyampaikan 24…
Komentar