Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) melakukan Intensifikasi Pengawasan terhadap 22 Sarana Kosmetik se Aceh dan temukan sejumlah kosmetik ilegal.
Kepala BPOM Aceh, Yudhi mengatakan bahwa intensifikasi yang berlangsung selama 5 hari ini merupakan rangkaian kegiatan inspeksi dan pengawasan oleh Tim bidang Pemeriksaan BPOM Aceh terhadap 11 Klinik Kecantikan dan 11 Reseller/Toko Kosmetik di seluruh Aceh.
“Yaitu yang meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe,” ujarnya
Bahwa dari total 22 sarana kosmetik yang di periksa, 15 sarana memenuhi ketentuan (MK), sementara 7 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK), dimana 1 klinik dan 3 (tiga) reseller/toko menjual produk kosmetik tanpa izin edar.
“3 reseller/toko lainnya menjual kosmetik mengandung Bahan Berbahaya,” paparnya.
Jenis kosmetik tersebut berupa krem pemutih, injeksi pemutih, kolagen dan krem glowing yang kini sangat gencar diiklankan dan terhadap temuan yang tidak memenuhi ketentuan ini langsung dimusnahkan ditempat dengan disaksikan oleh pemilik.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga menyampaikan pelaku usaha agar hanya memproduksi dan menjual kosmetik yang sudah terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya yakni, memiliki Izin Edar dan tidak mengandung Bahan berbahaya.
“Masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas, selalu Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa (KLIK) agar terbebas dari Kosmetik yang berbahaya,” tutupnya.