Categories: NEWS

BPSK Aceh Utara Putuskan Bank Aceh Bersalah dan Kembalikan Saldo Nasabah

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara memutus Bank Aceh bersalah dan harus mengembalikan saldo nasabah sejumlah Rp29 juta.

Putusan ini dibacakan majelis BPSK Aceh Utara dalam sidang lanjutan atau sidang ke empat di Lhokseumawe, Kamis (7/4/22).

Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani, SE kepada media ini, Jumat (8/4/22) mengatakan, sidang lanjutan yang digelar kemarin merupakan sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, BPSK Aceh Utara telah menggelar sidang pertama pada 21 Maret 2022 dengan agenda mendengar gugatan Hasballah selaku pemohon.

Baca Juga: Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe Dituding Persulit Nasabah

Sidang kedua dilangsungkan pada 28 Maret dengan agenda mendegar jawaban termohon dan sidang ke tiga dengan agenda pembuktian pada 31 Maret 2022.

“Sidang lanjutan kemarin merupakan sidang terakhir, berkaitan pembacaan putusan, yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dari perselisihan kedua belah pihak” ujar Hamdani.

Baca Juga: Penipuan Online Kepada Nasabah Bank Marak di Aceh, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis, Rusli, BPSK memerintahkan PT Bank Aceh Syariah mengembalikan sejumlah uang yang dalam pemeriksaan tim majelis telah terjadi pengurangan atau kas bobol. Majelis meminta Bank Aceh mengembalikan saldo sejumlah Rp29 juta dari Rp54 juta yang dilaporkan bobol.

Hamdani menegaskan, putusan ini harus dilaksanakan oleh Bank Aceh selambatnya 14 hari kerja atau memilih mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

“Dalam sidang kemarin PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe melalui penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apabila para pihak baik pemohon atau termohon keberatan dengan putusan ini maka bisa mengajukan banding ke PN Lhokseumawe” ujar Hamdani.

Hamdani berharap Putusan  yang dikeluarkan ini mudah-mudahan dapat dijalankan oleh kedua belah pihak secara sungguh-sungguh demi terciptanya harmonisasi pasar yang sehat dalam kegiatan ekonomi, perdagangan jasa perbankan.

BPSK dalam penyelesaian sengketa perkara, sebut Hamdani, memberikan hasil penyelesaiannya yang menguntungkan kedua belah pihak untuk kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya.

Dia menguraikan perlindungan konsumen juga merupakan kewajiban pelaku usaha, selain campur tangan pemerintah dalam mengendalikan pasar yang sehat, untuk meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, menuju produktivitas dalam aktivitas  pertumbuhan ekonomi.

“Karena sesungguhnya prinsip penyelesaian sengketa pada BPSK adalah untuk menguntungkan kedua belah pihak, dan mengatasi kerugian bagi kedua belah pihak, serta menyatukan persepsi antara konsumen dengan Pelaku usaha, dan penting agar peristiwanya tidak terulang kembali dikemudian hari,” demikian Hamdani.

Bank Aceh Ajukan Keberatan

Sementara itu Humas Bank Aceh Syariah, Ziad Farhad mengatakan pihaknya menghargai keputusan BPSK.

“Namun kiranya perlu kami sampaikan bahwa penyelesaian secara arbitrase antara debitur/konsumen/nasabah Bank dengan kreditur/Bank/Lembaga Keuangan merupakan kewenangan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan bukan kewenangan BPSK Kabupaten Aceh Utara” ujar Ziad.

Ketentuan-ketentuan menyangkut tata cara penyelesaian sengketa perbankan secara arbitrase mengacu sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020.

“Untuk itu pihak Bank Aceh akan melakukan keberatan atas putusan BPSK tersebut,” demikian Ziad Farhad.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Rp15 Juta ke Baitul Mal Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemilik toko Emas Baru di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ramlan kembali…

21 jam ago

Kemenag Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Kekerasan Lewat Aplikasi AMAN

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan di…

21 jam ago

Sidang Rakyat Mukim Beutong Sepakati Tolak Tambang dan IUP

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sidang Rakyat Mukim Beutong yang digelar sejak pagi hingga sore hari…

21 jam ago

Dubes RI Bangkok Apresiasi Peran USK Perkuat Jejaring Ketangguhan Bencana Indonesia–Thailand

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Hari Prabowo mengapresiasi peran…

21 jam ago

Hipelmabdya Beri Rapor Hijau untuk Setahun Kepemimpinan Safaruddin-Zaman Akli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (Hipemabdya) memberikan Rapor Hijau kepada Bupati…

21 jam ago

Gunakan Hunting System, Satlantas Abdya Sasar Knalpot Brong dan Pelanggar Lalu Lintas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meningkatkan upaya penertiban…

2 hari ago