terdakwa diamankan, foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengamankan seorang buronan bernama Diki Pratama bin Jasli, terpidana kasus pemerkosaan anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Diki sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Besar sejak 26 Oktober 2021.
“Terpidana diamankan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No. 1, Kuta Alam, tepatnya di depan KONI Aceh,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, Diki tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejari Aceh Besar guna dilakukan eksekusi pidana.
Diki Pratama merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun pada Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
“Korban dipaksa masuk ke kamar dan diancam dengan parang agar menuruti kemauan terdakwa,” ungkap Ali Rasab.
Kasus tersebut disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021. Hakim menjatuhkan hukuman ‘uqubat penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021 justru membebaskan terdakwa.
“Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi,” jelas Ali Rasab.
Hasilnya, Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, dengan hukuman ‘uqubat penjara 200 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Usai putusan MA terbit, terdakwa dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi pidana. Namun, ia tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui.
Kejari Aceh Besar telah melayangkan tiga kali surat panggilan, yakni pada 16 September 2021, 23 September 2021, dan 30 September 2021. Karena tidak kunjung memenuhi panggilan, Diki Pratama ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengaku sedih karena hingga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harapan mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berharap…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Polemik terkait iuran bulanan siswa sebesar Rp30.000 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyepakati Rancangan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara resmi menyerahkan sertifikat paralegal kepada 18…
Komentar