Categories: NEWS

Buron 6 Bulan, Terdakwa Pemerkosaan Anak Diamankan di TPI Lampulo

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap NM (18) terdakwa kasus pemerkosaan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang sejak Februari 20205 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan, terdakwa NM diamankan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Saat petugas mendekati lokasi, terdakwa berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mendorong petugas, namun terdakwa berhasil diamankan,” kata Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Analisaaceh.com.

Ali menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa NM warga Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di beberapa lokasi di Kota Sabang pada bulan September 2024.

“Berdasarkan fakta hukum, perbuatannya dinyatakan sah dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab yang menjatuhkan hukuman penjara selama 165 bulan pada 5 Maret 2025, dan dikurangi masa tahanan,” ujarnya.

Setelah vonis dijatuhkan, sebut Ali, pada 19 Februari 2025, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpura-pura ingin ke toilet.

“Namun setelah memanfaatkan kelengahan petugas, terdakwa NM berhasil melarikan diri dengan mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami sesak napas. Sehingga sejak saat itu, dia (terdakwa) masuk dalam daftar DPO dan menjadi target pengejaran aparat hukum,” ucapnya.

Selama lebih dari enam bulan, kata Ali, Kejari Sabang bersama aparat lainnya melakukan berbagai upaya pencarian. Namun, tidak membuahkan hasil dikarenakan kondisi yang semakin sulit dilacak, sehingga Kejari Sabang akhirnya meminta bantuan Kejati Aceh dan Polda Aceh. Melalui surat resmi Nomor R-65/L.1.16/Dti.2/03/03/2025, Kejaksaan meminta pemantauan dan pengamanan kepada tim Tabur Kejati Aceh bersama tim Ditreskrimum Polda Aceh.

“Setelah diamankan, terdakwa langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ali Rasab.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Harga BBM Abdya Masih Normal, Pasokan Masuk Tiap Hari

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di Stasiun Pengisian Bahan…

3 jam ago

Mayat Pemuda Ditemukan Warga di Kebun Sawit Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Warga Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya digegerkan…

3 jam ago

Kejari Abdya Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Inkracht

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 14 item barang bukti…

3 jam ago

Zaman Akli Coret Program Tak Relevan di RKPD 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa penyusunan Rencana…

3 jam ago

Ditangkap di RSUDZA, Terdakwa Sabu Terancam 8,5 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Aklina…

3 jam ago

Korupsi Dana Desa Rp846 Juta, Keuchik Pidie DPO

Analisaaceh.com, Pidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang…

3 jam ago