Kepala Rutan Takengon Kelas II B Takengon, Sugianto (Foto/Ist)
Analisaaceh.com, TAKENGON | Sebanyak delapan (8) narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon hingga saat ini masih berstatus buron. Untuk mempercepat ditemukanya napi tersebut, Kepala Rutan siapkan bonus bagi siapapun yang menemukanya sebesar Rp.2.500.000 per napi.
Nominal bonus tersebut menurut Sugianto merupakan salah satu cara mempermudah menemukan narapidana yang kabur pada februari 2019 yang lalu.
“Kami siapkan Rp. 2.500.000 per narapidana jika 8 napi berarti Rp. 20.000.000, ini sumbernya dari anggaran pribadi, karena Pemerintah tidak ada menyiapkan anggaran khusus untuk menangkap narapidana yang lari dari Rutan. Ini inisiatif saya pribadi,” Jelas Kepala Rutan Takengon Kelas II B itu, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (09/09/2019).
Untuk menerima bonus yang telah disiapkan itu, siapapun yang menemukan narapidana yang kabur tersebut menyerahkan langsung ke Rutan Takengon. “Kami terima di sini, bukan kami disuruh menangkap di domisili napi yang berstatus buron tersebut,” katanya.
Lebih lanjut kata Sugi, siapapun berhak menerima bonus yang telah disiapkan itu, masyarakat, PNS, Anggota TNI/Polri, Swasta, Petani semuanya berhak. Dengan catatan harus menyerahkan napi di Rutan Takengon.
“Semuanya boleh, yang penting saya terima di tempat, meski pihak Kepolisian yang temukan kami tetap berikan bonus itu,” Tegas Sugianto meyakinkan wartawan tentang bonus tersebut bukan omongan belaka.
Menurut Sugianto, pihaknya akhir-akhir ini menerima informasi keberadaan narapidana yang kabur itu berada di Medan Sumatera Utara. “terakhir kami terima informasi di Sumatera Utara, namun Sumatera Utara kan luas, jadi kita tidak tahu dimana alamat kongkritnya,” tutp Sugianto.
Delapan Napi yang masih berstatus buron itu diantaranya, Suardi Als Adi Andong (34), Ewin AG (40), Yusriadi (38), Fauzi (23), Ikhwansyah (20), Supri Arianto (25), Zuhri (37) dan Nurman (41).
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar