Cabuli Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2015, Seorang Ayah di Aceh Besar Ditangkap

Polisi sedang memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak kandung dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (28/10).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria warga Aceh Besar berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh setelah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku ini bahkan telah dilakukannya sejak tahun 2015 lalu.

Pelaku berinisial CA (62) ditangkap di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada 18 Oktober 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, pencabulan oleh ayah kandung yang masih berusia 16 tahun ini telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali sejak 2015.

“Tangan korban diikat dan wajahnya ditutup dengan bantal. Bahkan korban diancam akan dibunuh apabila diberitahukan kepada orang lain,” ujar Kasat dalam konferensi pers pada Rabu (28/10/2020).

Kasat menjelaskan, peristiwa itu bermula karena pelaku melihat anaknya usai mandi, sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap putrinya tersebut.

“Pencabulan ini pertama kali terjadi tahun 2015, kemudian yang kedua dan ketiga pada tahun 2017 dan terakhir pada Agustus lalu,” terang Kasat.

Terbongkarnya kasus ini, sambung Kasat, saat aksi yang keempat kali. Usai mencabuli anakanya, pelaku berencana hendak mengulanginya kembali, namun korban berhasil melarikan diri.

“Korban kabur dan dijemput oleh temannya, korban pun menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Lalu teman korban menyarankan agar kasus itu disampaikan ke abang korban,” sambung AKP M Ryan.

Setelah diceritakan kepada abangnya, kemudian abang korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 18 Oktober 2020.

“Setelah dilaporkan, pelaku diketahui melarikan diri ke Abdya, dan akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (26/10) di Manggeng,” jelas Kasat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakSeorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Menara Masjid Banda Aceh
Artikulli tjetërRaih WTP Lima Kali Beruntun, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan