Categories: Artikel

Cara Daftar dan Mengurus Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag

Analisaaceh.com | Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukan permohonan sertifikasi halal melalui alur yang telah ditetapkan oleh BPJPH.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menurut BPJPH, kebijakan itu merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama, berikut syarat-syarat dan alur permohonannya.

Dokumen Permohonan

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, harus terlebih dahulu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelumnya melakukan permohonan, diantaranya:

  1. Data pelaku usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan dokumen lainnya. Selain itu juga disertakan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.
  2. Nama dan jenis produk
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Hal ini meliputi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam produk yang dihasilkan.
  4. Proses pengolahan produk. Seperti pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.
  5. Dokumentasi sistem jaminan halal. Poin ini meliputi sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Cara Daftar dan Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah dokumen-dokumen telah disiapkan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Pendaftar juga dapat dilakukan secara online melalui http://ptsp.halal.go.id

Setelah itu nantinya BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan dalam 2 hari kerja. Setelah itu LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dalam 15 hari kerja.

Selanjutnya, Majelin Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan melalui sidang Fatwa Halal dalam 3 hari kerja. Apabila tahapan tersebut selesai, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago