Categories: TEKNOLOGI

Cara Daftar Sensus Penduduk Online 2020

Analisaaceh.com | Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah membuka jadwal pendaftaran Sensus Penduduk 2020 secara online. Jadwal tersebut dibuka sejak tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Oleh karena itu, bagi masyarakat diminta ikut serta dalam sensus yang menggunakan jaringan internet tersebut.

Untuk ikut serta dalam sensus penduduk secara online itu, masyarakat diharuskan mengakses laman khusus yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik melalui link https://sensus.bps.go.id.

Adapun cara atau tutorial dan tahapan imput data Sensus Penduduk Online 2020 yaitu:

  1. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, dokumen cerai, surat kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika ada.
  2. Membuka situs sensus yaitu https://sensus.bps.go.id di browser ponsel, laptop, tablet atau perangkat lainnya yang terhubung dengan internet.
  3. Kemudian isilah NIK dan Nomor KK dan klik cek keberadaan. Bagi yang pertama kali login, maka dapat terlebih dahulu membuat password dan isi pertanyaan keamanan, serta isi jawabannya sebagai antisipasi jika lupa password. Apabila memang sudah login sebelumnya, maka cukup mengisi password-nya saja.

Baca Juga : Sensus Penduduk 2020 Online Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

4. Setelah login berhasil, maka muncul pertanyaan mengenai alamat anda saat ini. Maka isilah alamat tersebut dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan/desa, RT, RW, nama jalan dan nomor rumah sesuai dengan alamat anda.

5. Kemudian isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga, mulai dari status kepemilikan, listrik, air minum, kelengkapan tangki septik/septic tank, dan lantai terluas.

6. Isikan keterangan masing-masing individu anggota keluarga secara satu per satu, dimulai dari kepala keluarga, istri, dan anggota keluarga yang lain apabila ada

7. Jika kepala keluarga telah mengisi data informasi, dapat dilanjutkan untuk mengisi data informasi sang istri dan di lanjut dengan anak.

8. Saat sudah selesai mengisi data informasi dapat dapat mengklik kirim dan mengunduh bukti pengisian, dan selesai.

Terkait hal ini, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan masalah datanya. Karena pemerintah telah menjamin kerahasiaan informasi yang diberikan berdasarkan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Baca Juga : Tidak Bisa Login Sensus Penduduk 2020 Online, ini Cara Mengatasinya

Editor : Nafrizal
Rubrik : TEKNOLOGI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

11 jam ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

11 jam ago

Kacabdisdik Abdya Dorong Bahasa Aceh Tiap Kamis di Sekolah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Cabang (Kacabdisdik), Aceh Barat Daya (Abdya), Andri Nofidar…

11 jam ago

Zaman Akli Serahkan Bungong Jaroe untuk Ahli Waris Teungku Peukan

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, menyerahkan "bungong jaroe" atau…

11 jam ago

Ratusan Hektar Sawah Tamanan Padi di Abdya Terendam Banjir Luapan, Petani Minta Tanggul Diperbaiki

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (16/9/2026)…

11 jam ago

10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…

2 hari ago