Categories: TEKNOLOGI

Cara Daftar Sensus Penduduk Online 2020

Analisaaceh.com | Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah membuka jadwal pendaftaran Sensus Penduduk 2020 secara online. Jadwal tersebut dibuka sejak tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Oleh karena itu, bagi masyarakat diminta ikut serta dalam sensus yang menggunakan jaringan internet tersebut.

Untuk ikut serta dalam sensus penduduk secara online itu, masyarakat diharuskan mengakses laman khusus yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik melalui link https://sensus.bps.go.id.

Adapun cara atau tutorial dan tahapan imput data Sensus Penduduk Online 2020 yaitu:

  1. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, dokumen cerai, surat kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika ada.
  2. Membuka situs sensus yaitu https://sensus.bps.go.id di browser ponsel, laptop, tablet atau perangkat lainnya yang terhubung dengan internet.
  3. Kemudian isilah NIK dan Nomor KK dan klik cek keberadaan. Bagi yang pertama kali login, maka dapat terlebih dahulu membuat password dan isi pertanyaan keamanan, serta isi jawabannya sebagai antisipasi jika lupa password. Apabila memang sudah login sebelumnya, maka cukup mengisi password-nya saja.

Baca Juga : Sensus Penduduk 2020 Online Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

4. Setelah login berhasil, maka muncul pertanyaan mengenai alamat anda saat ini. Maka isilah alamat tersebut dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan/desa, RT, RW, nama jalan dan nomor rumah sesuai dengan alamat anda.

5. Kemudian isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga, mulai dari status kepemilikan, listrik, air minum, kelengkapan tangki septik/septic tank, dan lantai terluas.

6. Isikan keterangan masing-masing individu anggota keluarga secara satu per satu, dimulai dari kepala keluarga, istri, dan anggota keluarga yang lain apabila ada

7. Jika kepala keluarga telah mengisi data informasi, dapat dilanjutkan untuk mengisi data informasi sang istri dan di lanjut dengan anak.

8. Saat sudah selesai mengisi data informasi dapat dapat mengklik kirim dan mengunduh bukti pengisian, dan selesai.

Terkait hal ini, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan masalah datanya. Karena pemerintah telah menjamin kerahasiaan informasi yang diberikan berdasarkan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Baca Juga : Tidak Bisa Login Sensus Penduduk 2020 Online, ini Cara Mengatasinya

Editor : Nafrizal
Rubrik : TEKNOLOGI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sekda Abdya Lepas 6 Pelajar Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi melepas secara resmi…

15 jam ago

Salman Alfarisi Mendaftar ke DPD Nasdem Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat…

20 jam ago

Telaga Art Resmi Luncurkan Program Kelas Belajar Akting Riak II

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Telaga Art resmi meluncurkan program Kelas Belajar Akting Riak 2 di…

20 jam ago

Hasil Tangkapan Nelayan Melimpah, DKP Ajak Investor Bangun Cold Storage

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak para investor…

1 hari ago

Anies – Muhaimin Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat Aceh

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…

2 hari ago

Warga Melaporkan Pengguna Narkoba via WhatsApp, 6 Pelaku diCiduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…

2 hari ago