Categories: BANDA ACEHNEWS

Curi Handphone, Residivis yang Dapat Asimilasi Kembali Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di tiga lokasi berbeda di kota Banda Aceh.

Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (20/1/2021).

Pelaku pencurian dan penggelapan ini sendiri adalah seorang residivis berinisial YS (39) yang beralamat di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Yang dicuri adalah handphone, tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang divonis Pengadilan Negeri dua tahun dan mendapat asimilasi pada Oktober 2020 kemarin,” ujar Kasat.

Pencurian itu dilakukan pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda yakni di salah satu warung kopi kawasan Batoh pada 1 Januari, di sebuah warung nasi kawasan Punge pada 16 Januari dan di kawasan Neusu pada 17 Januari kemarin.

“Barang bukti yang disita tiga unit handphone berbagai merek, selembar STNK beserta kunci mobil Brio serta alat bantu motor Beat yang nomor polisinya tidak jelas dan masih diselidiki apakah motor curian atau bukan,” ungkapnya.

STNK beserta kunci mobil Brio itu berasal dari pencurian yang dilakukan YS di salah satu warung kopi kawasan Batoh. Dimana ia mengambil sebuah tas milik korbannya yang berisi STNK dan kunci mobil, dompet beserta identitas korban termasuk handphone.

“Setelah didalami petugas hanya mendapatkan handphone korban beserta STNK dan kunci mobil, sementara yang lainnya telah dibuang,” kata Kasat.

Kasat juga mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya menyelidiki laporan yang diterima dari korban. Pelaku pun ditangkap di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman hingga dilakukan pengembangan.

“Pelaku mengaku beraksi di sejumlah lokasi lain, modusnya adalah berpura-pura hendak makan atau melihat situasi saat korban lengah, setelah mengambil barang korban pelaku kabur,” jelasnya.

Diketahui, sebagian barang bukti handphone curian itu telah digadaikan ke orang lain senilai Rp 500 ribu. Sementara, sisanya masih berada di tangan YS dan belum dijual.

“Motifnya karena faktor ekonomi, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago