Categories: NEWS

Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan melalui media sosial TikTok.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mursyid dan Devi Salfina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian atau permusuhan terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama melalui sarana teknologi informasi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian atau permusuhan terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama melalui sarana teknologi informasi,” ujar JPU dalam persidangan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan menyiarkan dan menyebarluaskan konten yang mengandung unsur kebencian, permusuhan, serta hasutan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan agama maupun kepercayaan tertentu.

Atas perbuatannya, Dedi Saputra dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain menuntut pidana penjara selama empat tahun, JPU meminta majelis hakim agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menyusun tuntutan. “Hal yang memberatkan, terdakwa mengunggah sejumlah video di aplikasi TikTok yang memuat unsur permusuhan terhadap agama sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Aceh,” kata JPU.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum,” sebut jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti. Satu unit flashdisk berisi enam video dan satu lembar jaket warna hijau diminta untuk dimusnahkan, sedangkan akun TikTok @tersadarkan5758 dimohonkan untuk dihapus atau ditutup permanen melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain itu, satu unit telepon genggam Vivo X300 Pro, satu unit iPhone 17 Pro Max, dan satu unit MacBook Apple yang disebut digunakan dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut turut diminta untuk dirampas bagi negara. Jaksa juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polda Aceh Musnahkan Vape Etomidate, Sabu dan 49 Ribu Ekstasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan ribuan barang bukti narkotika…

1 hari ago

Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Mulai Besok, Pengendara Dialihkan ke Saree

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya (Persero) menutup sementara pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh…

1 hari ago

Lima Bandara Kembali Dibuka, Penerbangan Masih Menyesuaikan Kondisi Abu Vulkanik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima bandara yang sebelumnya terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau…

1 hari ago

Tersangka Pencurian di Baitussalam Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengembangan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap…

1 hari ago

HAkA Gandeng Daughters for Earth, Dorong Ekowisata Berbasis Komunitas di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bersama delegasi lembaga internasional Daughters…

1 hari ago

Uji Kecepatan di Lampulo, Dua Motor Tabrakan, Satu Tewas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi menguji kecepatan sepeda motor berujung maut di Jalan TPI Lampulo,…

2 hari ago