Kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, dalam konferensi pers pada Kamis (19/1/2022). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nazaruddin Dek Gam melayangkan somasi terhadap Presiden Persiraja, Zulfikar SBY terkait penjualan saham PT Lantak Laju Persiraja.
Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukumnya, Askhalani mengatakan bahwa somasi ini telah dilayangkan hari ini, Kamis (19/1/2023).
“Kami kirimkan somasi yang pertama dan terakhir untuk membayar apa yang dijanjikan dan didalam akta tersebut, apabila cek ini belum juga dilunaskan dalam tempo yang ditentukan maka maka perjanjian ini dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.
Baca Juga: Zulfikar SBY Diduga Belum Lunasi Sisa Pembelian Saham Persiraja
Kemudian dalam perjanjian yang tertuang dalam akta, dijelaskan bahwa apabila Zulfikar SBY selaku pihak kedua tidak mempu membayar uang tersebut, Persiraja akan diserahkan kembali kepada pihak pertama yaitu Dek Gam.
“Apabila dalam 2×24 jam tidak ada pelunasan, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Komentar