Categories: NEWS

Delapan Perusahaan Tambang Galian C di Abdya Kantongi Izin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat, terdapat delapan perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Drh. Rsez Muntasir menjelaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Abdya telah memenuhi syarat administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“Setahu saya, semua perusahaan tambang galian C yang datang mengurus izin ke sini sudah mengantongi izin resmi,” kata Muntasir saat ditemui Analisaaceh.com, Jum’at (4/7/2025).

Menurutnya, kewenangan penerbitan izin bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. Sebab, pemerintah kabupaten hanya memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi berdasarkan kelengkapan persyaratan dari perusahaan pemohon.

“Untuk pengurusan rekomendasi, perusahaan wajib melengkapi dokumen seperti profil perusahaan, rekomendasi dari desa, masyarakat, camat, serta izin lingkungan. Jika ada satu saja yang tidak lengkap, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Muntasir.

Lebih lanjut, kata Muntasir, tambang galian C yang memilih izin yakni PT Haka Cipta Loka, PT Bumi Hikmah Sentosa dan PT Manggeng Makmur Lestari berlokasi di Gampong Kaye Aceh Kecamatan Lembah Sabil. Kemudian, CV Telaga Mutiara Abadi di gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot.

Selanjutnya, tambahnya, CV Busa Bhara Wasista (Urug) di Gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie, kemudian CV Bursa Bhara Wasista (Sirtu) di gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie.

Seterusnya, kata Muntasir, CV Anugrah Wirda Jaya di Gampong Adan Kecamatan Tangan-tangan dan CV Bina Rakan di Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.

Muntasir menyebutkan, meski kewenangan izin berada di provinsi, perusahaan tambang tetap berkewajiban membayar retribusi kepada daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama prosesnya sesuai aturan, kita mendukung investasi. Tapi tetap, rekomendasi hanya kita berikan jika semua syarat dipenuhi,” pungkas Muntasir.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

3 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

21 jam ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

21 jam ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

21 jam ago

Satpol PP Abdya Ancam Pemilik Ternak Liar Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp3 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan…

21 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

4 hari ago