Categories: NEWS

Delapan Perusahaan Tambang Galian C di Abdya Kantongi Izin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat, terdapat delapan perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Drh. Rsez Muntasir menjelaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Abdya telah memenuhi syarat administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“Setahu saya, semua perusahaan tambang galian C yang datang mengurus izin ke sini sudah mengantongi izin resmi,” kata Muntasir saat ditemui Analisaaceh.com, Jum’at (4/7/2025).

Menurutnya, kewenangan penerbitan izin bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. Sebab, pemerintah kabupaten hanya memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi berdasarkan kelengkapan persyaratan dari perusahaan pemohon.

“Untuk pengurusan rekomendasi, perusahaan wajib melengkapi dokumen seperti profil perusahaan, rekomendasi dari desa, masyarakat, camat, serta izin lingkungan. Jika ada satu saja yang tidak lengkap, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegas Muntasir.

Lebih lanjut, kata Muntasir, tambang galian C yang memilih izin yakni PT Haka Cipta Loka, PT Bumi Hikmah Sentosa dan PT Manggeng Makmur Lestari berlokasi di Gampong Kaye Aceh Kecamatan Lembah Sabil. Kemudian, CV Telaga Mutiara Abadi di gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot.

Selanjutnya, tambahnya, CV Busa Bhara Wasista (Urug) di Gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie, kemudian CV Bursa Bhara Wasista (Sirtu) di gampong Babahlhung Kecamatan Blangpidie.

Seterusnya, kata Muntasir, CV Anugrah Wirda Jaya di Gampong Adan Kecamatan Tangan-tangan dan CV Bina Rakan di Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.

Muntasir menyebutkan, meski kewenangan izin berada di provinsi, perusahaan tambang tetap berkewajiban membayar retribusi kepada daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama prosesnya sesuai aturan, kita mendukung investasi. Tapi tetap, rekomendasi hanya kita berikan jika semua syarat dipenuhi,” pungkas Muntasir.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya, Tika Beut dan CBP Edukasi Mahasiswi di Hari Kartini

Analisaaceh, Lhokseumawe | Momentum Hari Kartini diperingati melalui kegiatan edukasi bertajuk Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya yang…

20 jam ago

Berkas Lengkap, Polda Aceh Limpahkan Dua Kasus Beasiswa ke JPU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber…

20 jam ago

Kasus SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan,…

20 jam ago

Semangat R.A. Kartini Bergema di Sabang: Perempuan Berkarya, Daerah Maju

Analisaaceh.com, Sabang | Peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 di lingkungan Dinas Komunikasi dan…

20 jam ago

Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bireuen

Analisaaceh.com, Bireuen | Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyosialisasikan pencegahan…

20 jam ago

Wagub Sambut Mendagri di Raker APEKSI 2026 Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…

2 hari ago