Di Lhokseumawe, Purnawirawan TNI AD Tewas Dibacok Tukang Becak

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang purnawirawan TNI AD tewas mengenaskan setelah adu mulut berujung pembacokan oleh seorang tukang becak di Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Selasa (10/09/2019) sore.

Korban diketahui bernama Muhammad Ridwan (58) merupakan purnawirawan TNI AD. Sementara pelaku pembacokan yakni MA (46) warga Blang Mangat Kota Lhokseumawe, berprofesi sebagai tukang becak.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam rilis yang dikirim ke redaksi analisaaceh.com mengatakan, kasus pembunuhan ini berawal dari cekcok mulut.

Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi mata, NA (21) menjelaskan, sekira pukul 16.00 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka tersinggung dan langsung memukul korban yang sedang berada di atas sepeda motor R2 milik korban, dan menyebabkan korban terjatuh.

“Setelah memukul korban, tersangkapun langsung mengambil parang milik korban yang terletak di gantungan jok depan R2 milik korban, kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan sebanyak 3 kali di bagian leher belakang/pundak korban,” kata Kasat Reskrim mengutip keterangan NA.

Selain NA, ARP (18) yang juga berada di lokasi kejadian mengatakan, setelah melakukan pembacokan secara sadis, tersangka masuk ke dalam rumah miliknya. Selang beberapa waktu, warga langsung mengangkat korban yang tergeletak di pinggir jalan dan membawanya ke rumah sakit.

Setelah menerima informasi dari Kapolsek Blang Mangat, sebut Indra, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan koordinasi dengan Detasemen B Brimob Lhokseumawe yang pada saat itu berada di TKP untuk melakukan penangkapan tersangka.

“Karena tersangka berada di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam. Personil Brimob menembakan gas air mata ke dalam rumah tersebut. Akhirnya tersangka terpaksa keluar dari rumah dengan kondisi masih dengan memegang parangnya. Setelah diberi peringatan oleh penyidik, tersangka membuang parang tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Indra mengatakan, saat penyidik mendekat untuk mengamankan, tersangka sempat memberikan perlawanan yang cukup kuat. Penyidik akhirnya berhasil menjatuhkan tersangka, dan langsung membawa tersangka dengan tangan yang sudah diborgol ke dalam mobil untuk diamankan ke Polres Lhokseumawe.

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 1 (satu) unit R2 dan sebilah parang. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan Polres Lhokseumawe guna proses sidik.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun” demikian AKP Indra Herlambang.

Editor : Nafrizal

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

13 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

13 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

19 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

19 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

19 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

2 hari ago