Categories: NEWS

Diduga Gegara Live TikTok, Suami di Aceh Tenggara Tega Bunuh Istri

Analisaaceh.com | Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangkap M (49), seorang suami yang diduga membunuh istrinya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala pada Kamis (12/9).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima laporan tentang seorang warga yang ditemukan meninggal dunia di Desa Lawe Loning Aman.

“Saat pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), suami korban, M (49), warga Desa Sangir, Kecamatan Dabui Gelang, Kabupaten Gayo Lues, diketahui sudah tidak berada di lokasi,” ujar Ipda Patar pada Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa suami korban telah kembali ke rumahnya. Pihak kepolisian segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

“Awalnya, ia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pada pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Patar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka mengambil tali nilon yang ada di rumah dan mendekati korban yang sedang berada di dekat kamar mandi, kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi terlungkup hingga meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan aksi kejam itu, tersangka meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling,” ujar Patar.

Motif pembunuhan, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga dipicu oleh rasa malu dan emosi tersangka. Tersangka merasa terganggu karena korban sering menggunakan media sosial seperti TikTok, berkaraoke dengan teman-temannya, dan sering keluar rumah tanpa meminta izin. Tersangka marah karena perilaku tersebut sudah diketahui oleh para tetangga.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkas Ipda Patar Erwinsyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago