pelaku yang diamankan, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang pemuda berinisial MS (19) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terduga pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, MS merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Menurut Kapolsek, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Sebelumnya, MS diketahui beberapa kali menginap di rumah korban sehingga mengenal kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 keluaran 2014 di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci sebelum masuk untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih melihat sepeda motornya berada di tempat semula ketika hendak memanggil anaknya. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman itu, korban menduga pelaku pencurian adalah MS, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Raja.
Menindaklanjuti laporan dengan Nomor LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Darul Imarah.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Samsul Bahri.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Raja.
Atas dugaan perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Politisi PDI Perjuangan asal Aceh Barat Daya (Abdya), Masady Manggeng, dijadwalkan dikukuhkan…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mengajak seluruh jajaran Cabang Dinas Pendidikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinilai tidak…
Analisaaceh.com, Bireuen | Tim sepakbola Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meraih kemenangan usai menaklukkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti…
Komentar