Categories: NEWS

Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban, Pemuda ini Ditangkap Polisi atas Kasus Curanmor di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang pemuda berinisial MS (19) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, MS merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Menurut Kapolsek, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Sebelumnya, MS diketahui beberapa kali menginap di rumah korban sehingga mengenal kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 keluaran 2014 di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci sebelum masuk untuk beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih melihat sepeda motornya berada di tempat semula ketika hendak memanggil anaknya. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman itu, korban menduga pelaku pencurian adalah MS, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Raja.

Menindaklanjuti laporan dengan Nomor LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Darul Imarah.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Samsul Bahri.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Raja.

Atas dugaan perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

21 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

21 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago