Categories: NEWS

Diduga Korupsi, Keuchik Pantai Perak Abdya Dicopot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menunjukkan Ali Murtaza sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh kabupaten setempat. Penunjukkan tersebut dilakukan menyusul pemberhentian sementara Keuchik sebelumnya, Musliadi yang dinilai melalaikan tugas.

Ali Murtaza ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 50 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh serta Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh kabupaten Abdya yang ditandatangani Bupati Safaruddin pada Rabu (14/1/2026).

Pemberhentian sementara terhadap Musliadi dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tugas selama lebih dari sebulan. Selain itu, ya g bersangkutan diketahui belum mengembalikan temuan penyelewengan Dana Desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 juta.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Amrizal dan disaksikan oleh Camat Susoh, Teuku Nasrul dan Tuha Peut gampong Pantai Perak beserta jajarannya. Penyerahan SK itu berlangsung di Kantor Bupati Abdya, Kamis (15/1/2026).

Langkah tegas Bupati Safaruddin ini merespon desakan warga dan hasil musyawarah Tuha Peut gampong Pantai Perak yang digelar pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Ali Murtaza merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pertanian dan Pangan Abdya dan berdomisili di gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh.

Dalam SK yang diperoleh Analisaaceh.com, Bupati Safaruddin menegaskan bahwa Ali Murtaza menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Keuchik gampong Pantai Perak.

“Memberhentikan sementara Musliadi dari jabatannya sebagai Keuchik gampong Pantai Perak berdasarkan keputusan Bupati Abdya Nomor 403 tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Keuchik Pantai Perak Kecamatan Susoh,” tulis petikan SK tersebut.

Dalam SK Bupati itu juga disebutkan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana diktum kesatu berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 14 Januari sampai dengan 14 April 2026.

“Sebagai Plt Keuchik, Ali Murtaza memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintah gampong, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset gampong serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) berdasarkan diktum ketiga,” bunyi SK tersebut.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Geledah Lapas Blangpidie, Petugas Sita HP dan Barang Ilegal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah…

50 detik ago

BPOM Hentikan Edar S-26 Promil Gold pHPro 1

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi peringatan keamanan pangan global…

2 menit ago

Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan BPKAD Lhokseumawe soal Gaji ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah…

4 menit ago

24 Desa di Aceh Tengah Terisolir, 10 Ribu Warga Terdampak

Analisaaceh.com, Takengon | Sebanyak 24 desa di Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terisolir akibat…

5 menit ago

YARA Desak Inspektorat Abdya Limpahkan Temuan LHP Dana Desa Rp100 Juta ke APH

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

6 menit ago

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap II

Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan…

8 menit ago