Categories: NEWS

Diduga Korupsi, Keuchik Pantai Perak Abdya Dicopot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menunjukkan Ali Murtaza sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh kabupaten setempat. Penunjukkan tersebut dilakukan menyusul pemberhentian sementara Keuchik sebelumnya, Musliadi yang dinilai melalaikan tugas.

Ali Murtaza ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 50 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh serta Penunjukan Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Keuchik Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh kabupaten Abdya yang ditandatangani Bupati Safaruddin pada Rabu (14/1/2026).

Pemberhentian sementara terhadap Musliadi dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tugas selama lebih dari sebulan. Selain itu, ya g bersangkutan diketahui belum mengembalikan temuan penyelewengan Dana Desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 juta.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Amrizal dan disaksikan oleh Camat Susoh, Teuku Nasrul dan Tuha Peut gampong Pantai Perak beserta jajarannya. Penyerahan SK itu berlangsung di Kantor Bupati Abdya, Kamis (15/1/2026).

Langkah tegas Bupati Safaruddin ini merespon desakan warga dan hasil musyawarah Tuha Peut gampong Pantai Perak yang digelar pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Ali Murtaza merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pertanian dan Pangan Abdya dan berdomisili di gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh.

Dalam SK yang diperoleh Analisaaceh.com, Bupati Safaruddin menegaskan bahwa Ali Murtaza menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Keuchik gampong Pantai Perak.

“Memberhentikan sementara Musliadi dari jabatannya sebagai Keuchik gampong Pantai Perak berdasarkan keputusan Bupati Abdya Nomor 403 tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Keuchik Pantai Perak Kecamatan Susoh,” tulis petikan SK tersebut.

Dalam SK Bupati itu juga disebutkan bahwa pemberhentian sementara sebagaimana diktum kesatu berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 14 Januari sampai dengan 14 April 2026.

“Sebagai Plt Keuchik, Ali Murtaza memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintah gampong, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset gampong serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) berdasarkan diktum ketiga,” bunyi SK tersebut.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

9 jam ago

Lantik 17 Pejabat, Wabup Abdya Minta Kerja Tanpa Ego Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…

9 jam ago

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang…

9 jam ago

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Kasatreskrim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

1 hari ago

Catat! Ini Syarat Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali membuka program Mudik Gratis…

1 hari ago

Mudik Gratis Jakarta–Banda Aceh Dibuka, Pendaftaran 1–15 Maret 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Program mudik gratis rute Jakarta–Banda Aceh kembali dibuka untuk masyarakat Aceh…

1 hari ago