Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Nagan Raya Diringkus Polisi

Dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur saat diamankan di Mapolres Nagan Raya. (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun.

Kedua tersangka berinisail MI (20) dan RS (57) warga Gampong Meurandeh Suak Kecamatan Seunagan Timur.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pemerkosaan tehadap Bunga (17) dilakukan pelaku di dalam mobil dalam kawasan Kecamatan Kecamatan Beutong pada bulan Juni 2023.

Machfud menjelaskan bahwa awalnya pelaku MI menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat menggunakan mobil Honda Jazz warna merah, kemudian pelaku membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong.

“Setibanya di pinggir sungai, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya di kursi belakang mobil dengan mencekik leher korban dan memegang tangan korban secara paksa,” ungkap AKP Machfud dalam keterangannya yang diterimana Analisaaceh.com, Minggu (3/9/2023).

Setelah melampiaskan nafsunya, kata Machfud, pelaku MI menyerahkan korban kepada RS dan melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan meraba seluruh anggota badan korban.

“Saat pelaku RS melakukan aksi bejatnya, korban sempat berteriak minta tolong kepada masyarakat dan berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga guna untuk meminta pertolongan. Kemudian, korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat agar menjemputnya di Kecamatan Beutong,” terangnya.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, sebut Machfud, pelaku MI berhasil ditangkap di sebuah warkop Mak Piya Gampong Blang Bayu.

“Sedangkan pelaku RS kita amankan saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya,” sebut Machfud.

“Saat ini kedua pelaku suda kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku MI akan disangkakan melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan pelaku RS dikenakan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Fachrul Razi: Rakyat Aceh Minta Pelaku Dicopot dan Dihukum Mati
Artikulli tjetërSafaruddin Minta Pengerjaan Jalan Cot Mane-Blangpidie Dipercepat