Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya membekuk seorang pria berinisial SF (22) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, kasus itu terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi bahwa pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga hamil.
Machfud menjelaskan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan pelaku berawal saat pelaku berkenalan dengan korban lewat handphone dan menelepon korban, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.
“Setelah keduanya bertemu di Alun Alun, kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya dan membawa korban ke sebuah kebun sawit di dalam kecamatan Suka Makmue dan langsung menyetubuhi korban,” ungkap AKP Machfud, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, kata Machfud, pelaku warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya tersebut sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali sejak bulan April hingga Mei 2023 di lokasi yang sama.
“Akibat perbuatan bejat yang dilakukan pelaku, korban kini sedang hamil”, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Machfud.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar